PRODUK LAYANAN

Berikut beberapa produk layanan BPN RI; ada beberapa kegiatan yang belum dapat di layani di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.

BPN RI melalui Kantor Pertanahan melayani berbagai layanan (service) di bidang tugasnya dalam lingkup pertanahan yaitu :

[I.]  Pendaftaran Tanah Pertama Kali; [II]. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; [III]. Pencatatan dan Informasi Pertanahan; [IV]. Pengukuran Bidang Tanah; [V]. Pengaturan dan Penataan Pertanahan; dan [VI]. Pengelolaan Pengaduan.

Rincian Kegiatan :

I. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI :
I.1 Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
I.2 Pemberian Hak
a. Hak Milik
1) Hak Milik Perorangan
2) Hak Milik Badan Hukum
b. Hak Guna Bangunan
1) Hak Guna Bangunan Perorangan
2) Hak Guna Bangunan Badan Hukum
c. Hak Pakai
1) Hak Pakai Perorangan WNI
2) Hak Pakai Perorangan WNA
3) Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
4) Hak Pakai Badan Hukum Asing
5) Hak Pakai Instansi Pemerintah
6) Hak Pakai Pemerintah Asing
d. Hak Pengelolaan
1) Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD
2) Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
I.3.a Wakaf untuk Tanah Belum Bersertipikat  (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)
I.3.b Wakaf untuk Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)
I.4 P3MB/Prk.5
I.5 Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
I.6 Pemberian Hak Guna Usaha
a. Hak Guna Usaha Perorangan
b. Hak Guna Usaha Badan Hukum

II. PELAYANAN PEMELIHARAAN PENDAFTARAN TANAH :

II.1 Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Pemeliharaan Data Rumah Susun       [a. Jual-Beli;b. Pewarisan/Wasiat;c. Tukar-Menukar;d. Hibah;e. Pembagian Hak bersama; f. Lelang; g. Pemasukan Ke Dalam Perusahaan/Inbreng; h. Merger]
II.2 Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan HM Atas Rumah Susun
II.3 Perpanjangan Jangka Waktu HGU/HGB/HP
II.4 Perpanjangan HM Atas Satuan Rumah Susun
II.5 Pembaruan HGB/HP
a. Hak Guna Bangunan
[1) Hak Guna Bangunan Perorangan;  2) Hak Guna Bangunan Badan Hukum]
b. Hak Pakai
1) Hak Pakai Perorangan WNI
2) Hak Pakai Perorangan WNA
3) Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
4) Hak Pakai Badan Hukum Asing
5) Hak Pakai Pemerintah Asing
II.6 Pembaruan Hak Guna Usaha
[a. Hak Guna Usaha Perorangan; b. Hak Guna Usaha Badan Hukum]
II.7 Wakaf Untuk Tanah Yang Sudah Bersertipikat
II.8 Perubahan Hak Atas Tanah
II.9 Pemecahan/ Penggabungan/Pemisahan Hak
a. Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan
b. Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum
c. Penggabungan Bidang Tanah Perorangan
d. Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum
II.10 Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, HM Atas Rumah Susun, dan HT
[a. Karena Blanko Lama; b. Karena Hilang; c. Karena Rusak]
II.11 Hak Tanggungan
[a. Pendaftaran Hak Tanggungan; b. Penghapusan Hak Tanggungan (Roya); c. Peralihan Hak Tanggungan (Cessie); d. Subrogasi (Perubahan Kreditur)]

III. PELAYANAN PENCATATAN DAN INFORMASI PERTANAHAN;
III.1 Pencatatan
[a. Blokir dan Informasi  b. Sita Pertanahan c. Pengangkatan Sita]
III.2 Informasi Pertanahan
a. Pengecekan Sertipikat
b. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
c. Informasi Titik Dasar Teknik
d. Informasi Peta

IV. PELAYANAN PENGUKURAN BIDANG TANAH;

IV.1. Pengukuran Bidang Tanah

  1. Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian batas.
  2. Pengukuran dalam rangka kegiatan inventarisasi/pengadaan tanah.
  3. Pengukuran atas permintaan instansi dan/atau masyarakat untuk mengetahui luas tanah;
  4. Pengukuran Bidang tanah dalam rangka pembuatan peta situasi lengkap (Topografi).

V. PELAYANAN PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN :

V.1 Konsolidasi Tanah Swadaya
V.2 Pertimbangan Teknis Penataan (a. Pertimbangan Teknis Pertanahan Pertanahan b. Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah).

VI. PENGELOLAAN PENGADUAN
1. Pengelolaan Pengaduan

 

Informasi Lebih lanjut, Hubungi kami di:

Telp/Fax (0567)21173, email : kab-kapuashulu@bpn.go.id;

Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat;

Jl. W.R. Supratman No.4 Putussibau.

2 thoughts on “PRODUK LAYANAN

    1. pertanahan

      Siap Boss, pelan-pelan dulu…karna Kakan merangkap IT…ha..ha..ha….semua akan di tampilkan nanti, yang penting di support kami yang dipedalaman ini boss. Kami berbatasan dengan Malaysia, rawan penyerobotan negara tetangga, dan sudah terjadi. Ada 123 patok/tugu BAKOSURTANAL lenyap. kapan BPN RI action untuk membackup? Thanks Bro.

Leave a reply to pertanahan Cancel reply